Formulir Kontak

 

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual

Hasil gambar untuk hak kekayaan intelektualKekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual 



adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia

Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

  • Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis. 

  • menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

  • menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. 

Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0T70sH-EROt6okgZYJdMQk7YReq3ERDDs1eXPuEPFAwdSkuzyWutuwSN3nHLNR3P-Y_TqlrCocTudOVo74LjRxakPtJApnOhDzmAwB91eI8I2P1wRdvufbtMjkqo-ZK6DTBWVkV4M37LI/s1600/15+-+1.jpg 

Peraturan Perundang-undangan Terkait Hak Cipta

UNDANG - UNDANG (UU) HAK CIPTA REPUBLIK INDONESIA

         UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
PERATURAN PEMERINTAH (PP) BIDANG HAK CIPTA

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 5 April 1989.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan Tanggal 14 Januari 1989.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 6 Maret 1986 .

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) REPUBLIK INDONESIA

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekam Suara.
  • Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara.
Kelembagaan 

Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://www.dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki
 

Total comment

Author

Ardya

0   komentar

Cancel Reply