adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke
tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari
seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak
manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang
berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik
atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas
manusia
- Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
- menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
- menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Hak Cipta
UNDANG - UNDANG (UU) HAK CIPTA REPUBLIK INDONESIA | ||
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta | ||
PERATURAN PEMERINTAH (PP) BIDANG HAK CIPTA | ||
|
||
|
||
|
||
|
||
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) REPUBLIK INDONESIA | ||
|
||
Kelembagaan
Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM,
yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk
dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan
Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat
Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html http://www.dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki |